Palu,- Penegakan disiplin terkait protokol kesehatan di Kota Palu kian diperketat. Lepas lebaran, akan diterapkan sanksi denda sebanyak Rp.100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Rencananya lepas lebaran kami akan melakukan razia dan memberikan sanksi denda Rp.100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat pol pp) Kota Palu, Trisno Yunianto, Selasa (27/4/2021) di ruanganya.
Hal itu sebut Kasat Pol PP, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palu Nomor 9 tahun 2021. Betujuan memberikan efek jera bagi masyarakat. Uang denda sebesar Rp.100 ribu, akan dimasukan ke kas daerah.
Selain itu, sanksi sosial juga diterapkan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar denda. Dengan melakukan kerja membersihkan jalan selama satu (1) jam. Di lokasi yang telah ditentukan.
Sebelumnya, pada Peraturan Walikota (Perwali) Palu, Nomor 19 tahun 2020, sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, hanya didenda membeli maskee sebanyak lima buah. Disamping itu juga membersihkan jalan selama 15 menit saja.
“Kemarin malam kami bersama tim gabungan unsur TNI, Polri, Dinkes maupun Diskominfo mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan Perwali dan sanksi.” Jelasnya. ***
Reporter: Firmansysh Lawawi