Palu,- Komisi I DPRD Sulteng terpaksa kembali menggelar rapat bersama dengan beberapa instansi terkait pelantikan yang dilakukan sejumlah pejabat di jajaran Pemprov Sulteng pasca pemilihan serentak gubernur dan bupati serentak di Sulteng yang dilakukan pada pada 9 Desember 2020 lalu.
Pelantikan tersebut dimata Komisi I yang dinilai bermasalah karena melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri No 820 / 6923/ 23 Desember Tahun 2020 yang berbunyi intinya soal larangan penggantian pejabat dilingkungan daerah pemerintah provinsi, bupati, maupun walikota dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Selain itu, juga dibahas soal eselonisasi di lingkup Rumah Sakit serta beberapa masalah lainnya.
Instansi yang dihadirkan tersebut masing masing dari Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan dan BKD. Rapat akhirnya ditutup oleh ketua komisi dengan harapan agar kedepan jika ada hal-hal yang membutuhkan kajian mendalam dan berpotensi bermasalah agar dikoordinasikan.***
Sumber/Editor: HumPro Setwan DPRD Sulteng/Ikhsan Madjido