ASN Berani Mudik, Disanksi Hingga Penurunan Pangkat

  • Whatsapp

Palu,- Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengindahkan ketentuan pemerintah. Dengan melakukan mudik sebelum lebaran maupun sesudahnya, akan dikenakan sanksi PP Nomor 53.

Hal itu ditegaskan Wakil Walikota Palu, Reny Lamadjido saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan di ruang Bantaya kantor Walikota Palu, Senin (3/5/2021).

“Bagi ASN yang mudik, akan dikenakan sanksi PP Nomor 53,” ungkapnya.

Sanksi tersebut meliputi teguran hingga penurunan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak mematuhi PP Nomor 35.

Namun penerapan sanksi menurut Wakil Walikota Palu, dilaksanakan secara bertahap. Sesuai prosedur yang harus dilewati. Tidak langsung diberhentikan.

Senada, Walikota Palu, Hadianto Rasyid meminta kepada segenap ASN di Kota Palu agar tidak mudik. “Aparatur Sipil Negara tidak boleh mudik,” tegasnya.

Namun jika hanya mudik ke Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parimo sebut Hadianto, diperbolehkan.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait