Palu,- Perlunya peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara dan pelaksanaan kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi (PT), Universitas Tadulako (Untad) Palu menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rektor Universitas Tadulako, Prof Dr Ir H Mahfudz, MP berharap, agar mahasiswa Untad nantinya dapat diberi ruang untuk mengembangkan kompetensi dengan berpraktek di Kejati. Rektor juga menyambut antusias terjalinnya kerjasama tersebut, bahkan Ia yakin kerjasama tersebut dapat memberikan resonansi yang luar biasa.
“Untad siap mengimplementasikan poin-poin yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. kerjasama ini turut mendukung program yang digagas oleh Kementerian yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” ujar Rektor, Selasa (25/5/21).
Dilain kesempatan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, mengungkapkan, kerjasama tersebut merupakan langkah monumental, sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman bahwa jalinan kerjasama sinergis, kolaboratif dan lintas sektoral adalah upaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara lebih optimal, efektif dan efisien.
“Dalam melaksanakan peran dan fungsinya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan tugasnya, dalam beberapa aspek membutuhkan peran dan fungsi lembaga pendidikan, terutama kemampuan dan keahlian dari para akademisi,” ujar Kajati.
Kajati juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Rektor Untad beserta jajarannya, atas terwujudnya jalinan kerja sama antara Kejati dan Untad. Ada beberapa poin yang tertuang dalam nota kesepakatan tersebut, meliputi, kebutuhan ahli dalam proses penyelesaian perkara, peningkatan sumber daya pada Kejati, baik melalui diskusi dan seminar, maupun melalui pendidikan jenjang S1, S2 maupun S3 di Untad, penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya serta optimalisasi kegiatan pemulihan aset.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditanda tangani pada Selasa, (25/05/2021) bertempat di Aula Kejati Sulteng.***
Reporter: Yohanes Clemens