Palu,- Guna memastikan seluruh kegiatan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Palu tahun 2021-2041, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Palu akan melakukan evaluasi tiap tahunya terhadap Perda tersebut.
“Kedepanya akan ada evaluasi terkait perizinan yang diatur dalam Perda RTRW Kota Palu,” ungkap wakil ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Palu, Mohamad Syarif, Kamis (20/5/2021) di Palu.
Menurutnya, dalam pembahasan Ranperda RTRW, sempat terjadi kekeliruan yang memicu perdebatan. Hal ini disebabkan pengiriman Perda RDTR yang lama kepada pihak Kementerian ATR/BPN. Seharusnya sebut politisi Gerindra itu,, Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) yang merupakan penjabaran dari isi Perda RTRW, sejatinya akan disusun setelah disahkanya Perda tersebut.
“Dalam pembahasan RTRW sebelumnya, memang telah diawali dengan pengiriman RDTR ke Kementerian ATR BPN. Hal ini tidak sakah Tapi hanya kekeliruan,” jelasnya.
Selain itu, faktor lain yang menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan Ranperda RTRW, menyangkut frasa pertambangan. Serta minimnya waktu yang diberikan guna melakukan pembahasan Ranperda tersebut. “Terjadi kegiatan pertambangan secara nyata di Kota Palu. Namun hal itu belum masuk dalam draft Ranperda. Olehnya hal ini yang dimasukkan dengan sejumlah persyaratan ketat,” terangnya.
DPRD Kota Palu telah menyelesaikan pembahasan tentang Ranperda RTRW tahun 2021-2041. Ranperda tersebut saat ini masih dalam fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
“Muatan Ranperda yang telah dibahas ditingkat Pansus DPRD Palu tersebut kemungkinan tidak akan banyak berubah.Sebab Pemerintah Provinsi juga tengah membahas revisi Ranperda RTRW Sulteng, jadi mungkin tinggal menyesuaikan,” sebutnya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi