Palu,- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menyebutkan kasus dugaan korupsi bobolnya kas Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) senilai Rp36 M APBD TA 2019 masih proses penyidikan. Sejak 2020 telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, kepada kailipost.com (19/5/21) mengatakan kasusnya masih proses penyidikan.
“Masih proses penyidikan, sampai kemana saya belum konfirmasi, untuk saksi tidak monitor lagi saya, ndak cek lagi datanya. Nanti kalau sudah lengkap, nanti saya sampaikan,” kata Didik.
Lebih lanjut, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Polda Sulteng dihubungi media ini via WhatsApp, Kamis (20/5/21), belum berkomentar terkait hal tersebut.
Bahkan informasi yang dikumpulkan kailipost.com di Salakan, ibukota Banggai Kepulauan belum lama ini ditaksir raibnya dana Pemkab lebih dari Rp 40 miliaran. Namun yang dilidik sekiranya Rp36 miliar.
Bagaimana motifnya? Diduga motifnya ada beberapa SP2D yang doubel nomornya alias sama. Namun uraian penjelasan uang keluar berbeda. Dobelnya nomor SP2D itu hingga mencapai keluar anggaran sebesar 36 miliaran rupiah.
Kapan tepatnya dobel SP2D itu? Ini yang belum ada penjelasan resmi baik oleh Pemkab dan penyidik. Namun sumber di Salakan menyebut hal itu diperkirakan sejak pelaksanaan APBD 2019 dan diketahui ketika mulai akan dipertanggungjawabkan di tahun 2020.
Anehnya, sebut sumber bahwa kasus yang ditangani kepolisian itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada APBD 2019 Pemkab Bangkep. Nah…disinilah menariknya kasus dugaan korupsi ini. Makin banyak hal yang kusut mesti diurai secara detail. ***
jurnalis kailipost.com : yohanes clemens