Mantan Sekab Balut Ditetapkan Sebagai TSK Oleh Kejati

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu- Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekab) Banggai Laut (Balut), yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut 2020, oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Yang mana, usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Idhamsyah S Tompo langsung dilakukan penahanan oleh Kasi Uheksi M. Nur Eka Firdaus,SH.,MH., yang dipimpin Asipidsus Moh. Jefrry,SH.,MH. Idhamsyah S Tompo lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II Palu, Jumat (25/6/21).

“Penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021. Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH. MH.,

Reza menjelaskan, tersangka diancam melanggar ke satu primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan subsidair pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua pasal huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua pasal 12 huruf g UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Setelah tersangka Idhamsyah Tompo, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul. Dan saat ini penyidik terus bekerja marathon di lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tandasnya.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait