Palu, – Ketua Harian Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Tengah yang juga dikenal sebagai Advokat Rakyat Agussalim, mengutarakan stigma hukum dari Keadilan Ekologi.
Menurut, paradigma Green Ekonomi itu harus berbasis konstitusi, bukan regulasi rezim birokrasi sektoral. Artinya, teori welfare state sebagai alasan bingkai negara mau diletakkan dimana, jika hukum hanya cerminan regulasi Birokrasi sektoral.
Berangkat dari pandangan ini, kekayaan sumber daya alam bagi sumber kehidupan Agraria masyarakat menjadi prinsip keadilan ekonomi sosial dan budaya untuk dapat disebutkan teori welfare state memiliki praktek demokrasi bagi suatu negara.
“Kan Indonesia negara Agraris, punya UUD 1945 Pasal 33 dengan Undang-undang Pokoknya dari Agraria, ini bukti selain pertanian, perikanan dan perkembangan, jauh sebelum terbentuknya Indonesia sebagai Republik, sektor pertambangan merupakan cabang strategis kehidupan negara dengan rakyat, ungkap agus salim.
Perlawanan itu hanya bisa dijadikan dalam cita-cita Pasal 33 melalui Koperasi dari UU no. 25 tahun 1992 Pasal 4 seperti membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya pada masyarakat dan umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Selain itu, selama ini, sejak 17 Agustus 1945, justeru pertambangan diduga hanya menjadi sindikasi modal dari Oligarki Rezim elit berkuasa, rakyat hanya menonton saja. Dihampir semua sektor kehidupan Agraria, sektor pertambangan rakyat masih menjadi stigma hukum selama ini.
Saya selaku Ketua Harian APRI di Sulteng berharap, daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah harus dapat menikmati pertambangan yang maksimal dinikmati Rakyat dan Kemajuan Daerah.
Banyak label diberikan pada penambang rakyat, salah satunya yg dikenal PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) yang momok dari kehidupan penambang tradisional.
Selaku Ketua Tim Relawan Hukum dan Advokasi Rusdy Mastura, Advokat Rakyat Agussalim menunjukkan komitmen Gubernur Terpilih Bapak Rusdy Mastura pada pertambangan rakyat yang kaan memberikan kontribusi bagi daerah.
Kata Agussalim SH, APRI sendiri saat ini dalam kepengurusannya mengangkat Pak Rusdy Mastura sebagai pembina utama dengan harapan kehadiran APRI menjawab stigma hukum dengan solusi green ekonomi di Sulteng.
Sementara ada Perda No 02 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 4 Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam bentuk IUP dan IPR.***