LAPOR Pak Gub: Aset Daerah Disewa Petani, Uang Sewa ke Rekening Pribadi

  • Whatsapp
Alat pemotong padi saat panen milik daerah yang disewa petani. Alat ini dipindahtangankan ke petani lain dan akan ditarik. (Foto: Dok/dinas tanaman pangan dan holtikultura).
banner 728x90

Palu,- Kelompok Tani Maju Desa Baturube Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah mengeluhkan sewa aset daerah yang membebani petani. Adalah Amirudin mengeluhkan hal ini ke Gubernur Rusdy Mastura lewat pesan singkat elektronik.

Amirudin mengeluhkan pertanian fuso, sewa alat memberatkan, biayanya setiap panen sangat berat dan sejumlah ancaman bila tak tepat membayar biaya sewa aset daerah itu.

Amiruddin juga meminta gubernur memeriksa rekening pribadi petugas pungut pendapatan asli daerah yang tidak menggunakan rekening dinas atau satuan dinas. Tapi rekening pribadi. ‘’Ini bisa disalahgunakan sebagaimana amanat Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa ASN dilarang menggunakan rekening pribadi untuk kepentingan beban kerja di pemerintahan,’’ tulisnya.

Kepada redaksi, Kepala Bidang Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulteng, Sarianto didampingi Kasub Keuangan dan Aset Dedy Bahar, Kepala Seksi Alat Pertanian Donita dan Cristin petugas pemungut PAD menjelaskan dan mengklarifikasi tuduhan kelompok tani Maju itu.

Pertama bahwa sewa aset daerah sesuai dengan Pergub Nomor 35 Tahun 2020 tentang Sewa Barang Milik Daerah. Jumlah biaya sewa pun diatur didalamnya. Termasuk beban pembayaran dan kapan pembayarannya.

Sewa aset daerah dilakukan dengan surat sewa menyewa antara kelompok tani dan pihak dinas. Tujuannya, agar petani dimudahkan saat bertani dengan bantuan sewa alat daerah. Tujuan daerah adalah pendapatan asli daerah.

Selama ini Amiruddin tidak membayar sesuai perjanjian sewa alat yaitu Rp22 juta/tiap panen ke dinas. Ia hanya total mengirim dana sebesar Rp37 juta selama setahun. Padahal panen bisa dua kali setiap tahun. Bahkan ditemukan aset daerah saat ini dikuasai kelompok tani lain yaitu pimpinan I Wayan Landra. Bukan dengan Amiruddin.

Soal rekening pribadi petugas pungut, Dedy mengaku karena pos berhadapan. Yaitu dana yang diterima tidak dapat bermalam sehari dan mesti disetor ke rekening bendahara pengeluaran di dinas.

Sebaiknya ke depan bahwa petugas pemungut PAD tidak menggunakan rekening pribadi atas nama memungut pendapatan asli daerah, kata Ketua DPW Partai Nasdem Atha Mahmud ketika ditemui di ruangan Tenaga Ahli Gubernur secara terpisah.

Sementara Gubernur Rusdy Mastura meminta semua laporan petani, nelayan dan masyarakat segera diselesaikan secara cepat dan tuntas. Bila terkait dengan peningkatan fiskal daerah maka mesti harus sesuai good governance, birokrasi yang transparan, melayani dan tidak arogan. ‘’Kita pelayan masyarakat. Jangan sedikit – sedikit marah dengan rakyat. Namanya saja mau kerja jadi pelayan. Ya sabar,’’ ujarnya memberi pesan kepada jajarannya. ***

jurnalis kailipost.com : andono wibisono

Berita terkait