Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu bersama Pemerintah Kota Palu, menggelar rapat Paripurna dengan agenda penutupan masa sidang catur wulan II Tahun 2021, Rabu (29/9/2021) di ruang sidang utama kantor Dewan Kota Palu.
Pimpinan rapat Paipurna, Erman Lakuana menjelaskan bahwa kurun waktu pelaksanaan masa persidangan catur wulan II Tahun 2021, berjalan selama kurang lebih 91 hari kerja. Dimulai pada hari Kamis tanggal 30 Mei tahun 2021, hingga Rabu 29 September 2021.
Dalam persidangan Cawu II Tahun 2021, DPRD Kota Palu telah melaksanakan dan menyelesaikan beberapa agenda kegiatan yang terakumulasi dalam sajian angka, aktifitas, serta rapat.
Seperti rapat Paripurna sebanyak 23 kali, rapat pimpinan 7 kali, rapat Badan musyawarah 9 kali, rapat Badan anggaran 16 kali, rapat Badan pembentukan Perda 6 kali, rapat Panitia khusus 16 kali, Rapat Dengar Pendapat 13 kali, rapat Fraksi 8 kali, kunjungan kerja 3 kali, rapat Komis A 12 kali, B 10 kali dan Komisi C 17 kali.
Dari keseluruhan aktifitas kelembagaan DPRD Kota Palu, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah serta pelaksana Lembaga resprentatif rakyat daerah, telah berhasil menyelesaikan beberapa materi persidangan rapat maupun menyetujui secara bersama dengan Walikota Palu tentang produk hukum daerah.
Adapun Peraturan daerah (Perda) yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Walkota dan DPRD Kota Palu dalam persidangan Cawu II tahun 2021 sebanyak Tiga Perda.
Sementara, Dua item Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Palu yang akan dituntaskan masa pembahasanya, sesuai mekanisme, tidak dapat terlaksana. Karena materi muatan atau batang tubuh Perda tersebut, bertentangan dengan peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 28 tahun 2002, terkait bangunan gedung.
Pada tanggal 24 Agustus 2021 lanjut Erman Lakuana, dalam agenda rapat Paripurna, DPRD Palu dan Walikota Palu, telah bersepakat untuk menarik kembali kedua Ranperda tersebut. Kemudian dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama Nomor 188.34/593/tanggal 24 Agustus 2021.
Adapun uraian secara rinci, jumlah produk hukum daerah dalam bentuk penetapan seperti keputusan DPRD pada agenda Paripurna, nantinya akan diserahkan kepada Walikota Palu, untuk dilaksanakan maupun ditindak lanjuti.
“Besar harapan kami DPRD Palu, kiranya Walikota beserta jajaranya, senantiasa memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan seksama keputusan ini, dijadikan referensi dan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan, kebijakan didalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap pimpinan rapat Paripurna.
Kegiatan rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan produk hasil rapat DPRD Palu masa persidangan Cawu II tahun 2021, oleh pimpinan rapat DPRD Palu bersama Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rifani dan dilanjutkan dengan penutupan masa sidang.***
Reporter: Firmansyah Lawawi