Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kota Palu melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda pembukaan masa sidang Cawu III Tahun 2021. Rapat yang berlangsung di ruang utama kantor DPRD Palu, Rabu (29/9/2021) diketahui membahas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tahun 2021, namun pembahasan tersebut harus diundur.
Dalam penjelasanya, Asisten I Pemkot Palu, Mohammad Rifani menyebutkan bahwa Dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diundur pembahasannya tersebut, meliputi Ranperda tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dan Ranperda perubahan keempat atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2011 terkait Retribusi Perizinan Tertentu.
Penyebab tertundanya pembahasan Ranperda tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebut Asisten I, karena proses penghitungan modal dasar dan aset yang menjadi bagian dari pembentukan BUMD, masih dalam proses penilaian dan perhitungan.
Untuk Ranperda perubahan keempat peraturan daerah Nomor 9 tahun 2011, disebabkan proses penghitungan dan formulasi penghitungan tarif, masih disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan layanan daerah.
Sementara, Ranperda Kota Palu tentang bangunan Gedung dan Ranperda Izin Mendirikan Bangunan, proses pembahasannya tidak dilanjutkan lagi. Serta telah melalui proses penarikan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal tersebut disebabkan berdasarkan hasil konsultasi di Kementerian terkait, menyatakan bahwa dengan digunakannya peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 terkait bangunan Gedung, olehnya Ranperda yang dimaksud, tidak diperlukan lagi di daerah.
Rapat pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana serta dihadiri oleh anggota DPRD Palu, instansi terkait Pemkot Palu serta unsur Forkopimda Kota Palu. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi