DPRD Palu: Revitalisasi Lapangan Sepak Bola Sebaiknya Dialihkan Untuk Air Bersih Huntap

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Menarik melihat rapat Paripurna penyampaian laporan pimpinan Panitia khusus (Pansus) terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kota Palu tahun 2021, Anggota DPRD Palu memberikan beberapa item rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palu, salah satunya soal Revitalisasi Lapangan Sepak bola.

Beberapa item rekomendasi Komisi yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD l Nendra Kusuma Putra tersebut, diantaranya meminta kepada Pemkot Palu agar mengalihkan revitalisasi lapangan sepak bola untuk pengadaan air bersih di hunian tetap (Huntap) yang ada di Kota Palu.

“Untuk revitalisasi lapangan sepak bola yang ada di Kota Palu, Pemkot Palu sebaiknya melakukan pengecekan kelengkapan administrasi. Bila tidak memenuhi unsur anggarannya, sebaiknya dialihkan untuk pemenuhan air bersih di Hunian tetap (Huntap),” ungkap Nendra, Senin (13/9/2021) di ruang sidang utama kantor Dewan Kota Palu.

Selanjutnya, penambahan anggaran untuk melakukan kajian dan riset pada Badan Penelitian Pengembangan (BALITBANGDA) Kota Palu dan Badan Penanggulangan Bencana Kota Palu (BPBD) Kota Palu, harus melakukan sosialisasi bersama seluruh kelurahan, untuk menjelaskan kepastian dana Stimulan sebanyak 4470 kepala keluarga, dengan membuat jadwal yang rutin.

Kemudian Badan anggaran menyetujui rektrurisasi penanganan sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, dengan melakukan pinjaman dana. Namun Pemkot Palu harus melakukan kajian lebih mendalam lagi terkait hal tersebut.

Banggar DPRD Palu juga menyetujui penambahan anggaran kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu untuk pengadaan alat elektronik parkir, serta memberikan kesempatan kepada Dishub untuk mengelola perparkiran. Sehingga tidak terjadi lagi kebocoran retribusi.

Selain itu, penambahan anggaran untuk perbaikan los untuk pasar Masomba maupun Manonda serta penambahan Dinas Pariwisata Kota Palu untuk pengembangan ekonomi kreatif, harus melakukan regulasi atau pembuatan peraturan daerah.

Terkait peminjaman dana oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, guna pembelian mobil pengangkut sampah, Banggar DPRD Palu menyetujuinya dan berharap bisa berjalan dengan baik apabila DLH,l bisa memberikan penguatan dan berkomitmen terhadap pinjaman tersebut. Menurut Nendra, rekomendasi rapat Panitia khusus (Pansus) merujuk pada rapat Badan anggaran (Banggar) DPRD Palu, Nomor 177/642/keuangan.

“Rekomendas tersebut merupakan hasil rangkuman dari Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palu. Dengan merujuk kepada rekomendasi Badan anggaran (Banggar),” sebutnya. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait