Palu,- Pelaksanaan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Palu pada caturwulan II, akan digelar pada tanggal 22 hingga 24 September 2021 mendatang.
“Kami menyarankan agar jadwal pelaksanaan reses cawu II sendiri, akan dilaksanakan selama tiga hari. Mulai pada tanggal 22 hingga 24 September tahun 2021 mendatang,” ungkap Kabag Persidangan DPRD Palu, Yohan Wahyudi saat rapat Badan musyawarah, membahas perubahan kedelapan jadwal sidang cawu II tahun 2021, Rabu (1/9/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Namun katanya, untuk jadwal waktu reses, merupakan kesepakatan bersama anggota DPRD Palu.
“Hal ini tergantung kesepakatan saja. Jika resesnya dipercepat, tinggal komunikasi internal pimpinan bersama executif. Berkaitan dengan pelaksanaan anggaran,” paparnya.
Saran tersebut mendapat sanggahan dari salah seorang anggota Banmus DPRD Palu, Ishak Cae. Dia berharap agar pelaksanaan reses cawu II, bisa dilakukan secepatnya.
“Ini kan sudah masuk bulan September. Seharusnya kita sudah masuk kepembukaan masa sidang cawu III. Saya berharap pertengahan bulan September ini, kita sudah menutup masa sidang cawu II,” harapannya.
Hal itu dimaksudkan agar di bulan September, tidak dihabiskan hanya untuk kegiatan catur wulan dua saja.
Menyikapi hal itu, pimpinan rapat, Mohamad Rizal memutuskan melalui kesepakatan anggota Banmus, bahwa pelaksanaan reses catur wulan II anggota DPRD Palu, akan dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 24 September 2021.
“Waktu yang memungkinkan untuk melakukan reses, selama tiga hari. Dimulai pada tanggal 22 hingga 24 September,” jelasnya.***
Reporter: Firmansyah Lawawi