Wawali Minta BPOM Fasilitasi Sertifikasi Pelaku Usaha

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido melakukan pertemuan dengan Kepala Balai POM Palu, Agus Riyanto di ruang rapat Bappeda Kota Palu, Senin (20/09/2021).

Pertemuan tersebut beragendakan tentang penyampaian prosedur registrasi pangan dan obat tradisional oleh Kepala Balai POM Palu kepada Walikota Palu.

Dalam pertemuan tersebut, Agus Riyanto mengatakan, sesuai Permenkes No. 007 tentang registrasi obat tradisional, obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar. Izin ini diberikan oleh Kepala Badan melalui mekanisme registrasi sesuai dengan tata laksana yang ditetapkan.

Sedangkan berdasarkan Permenkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional dinyatakan bahwa obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional.

Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) merupakan salah satu tahapan perizinan agar suatu produk obat tradisional nantinya memperoleh nomor izin edar.

“Tujuan dari sertifikasi CPOTB bertahap mengayomi pelaku UMKM obat tradisional, namun tetap memperhatikan aspek keamanan, kebermanfaatan, dan mutu obat tradisional melalui penahanan penerapan aspek CPOTB,” ujar Agus.

Usai mendengar penjelasan terkait pentingnya penggunaan sertifikat bagi obat tradisional dan makanan untuk UMKM tersebut, Wawali Reny meminta Kepala Balai POM Palu guna memfasilitasi para pelaku usaha dalam membuat sertifikatnya.

“Dalam meningkatkan kualitas pangan yang dikonsumsi untuk warga kita, mohon untuk difasilitasi bagi pelaku UMKM dalam pengurusan sertifikatnya,” imbuhnya. ***

Reporter: Zein Fatur Ramadhan

Berita terkait