Petinggi PT GNI dan PT SEI Resmi Dipolisikan

  • Whatsapp

Morut,- Penahanan terhadap tiga warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut) akhirnya berbuntut panjang. Pimpinan PT Gunbuster Nikel Industri (GNI) dan Pimpinan PT Stardust Estate Investment (SEI) secara resmi dipolisikan, Jumat (17/9/2021).

Hal itu didasarkan dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: STTLP/191/ IX/2021/RES MORUT/POLDA SULTENG. Dalam STTLP itu disebutkan, bahwa salah seorang masyarakat petani Desa Bunta yang mengaku sebagai pemilik lahan yang diduga diserobot.

SB selaku pihak pelapor merupakan warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara yang memiliki pekerjaan sebagai petani. Sedangkan SPKT Polres Morowali Utara yang menerima laporan, adalah Bripka Agus Johan.

Untuk peristiwa yang dilaporkan, adalah Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 penyerobotan tanah di lahan perkebunan milik pelapor di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/IX/2021/SPKT/Polres Morowal Utara/ Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 17 September 2021.

Syahrudin Ariestal Douw selaku kuasa hukum ketiga warga Bunta yang ditahan pihak kepolisian sebelumnya mengatakan, PT GNI melaporkan warga yang menggali jalan milik pribadinya, dimana telah menghalangi aktfitasnya dengan mengklaim itu jalan umum.

“Pihak Kepolisian Morut dengan gesit melakukan pemeriksaan, tidak sampai 1×24 jam, polisi sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan” ungkapnya.

Sementara, kata Ethal, masyarakat yang melaporkan penyerobotan / pengrusakan atas lahannya oleh PT GNI, dimana jelas bukti dokumentasinya, sampai dengan saat ini tidak ditindak.
“Jangankan menahan, melakukan pemeriksaan kepada terlapor (Pimpinan PT GNI dan Pimpinan PT SEI) belum pernah polisi lakukan, ada apa…????” ujarnya.

Mengenai hal itu, Kasat Reskrim Polres Morut, Iptu La Sida yang dikonfirmasi oleh tim media via pesan WatssApp, belum memberikan tanggapan, begitu pula pihak PT GNI dan PT SEI juga memilih bungkam, meski pesan yang dikirim sudah tercentang biru. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait