Langkah Awal Lawan Somasi, Petisi ke Bupati Parimo

  • Whatsapp
banner 728x90

Parimo,- Puluhan wartawan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menandatangani petisi yang ditujukan kepada Bupati Parimo memuat pernyataan sikap sebagai langkah awal perlawanan terhadap Somasi yang dilayangkan oleh oknum pejabat Pemerintahan Daerah (Pemda) Parimo.

Selain Bupati, rencananya petisi serupa pun akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parimo, Kepolisian Resor (Polres) Parimo, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.

Diketahui, terdapat oknum pejabat Pemda Parimo melayangkan Somasi kepada seorang wartawan atas pemberitaannya yang diterbitkan di media online Kompassulawesi.Id soal kisruh di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Parimo.

Dalam petisi yang ditandatangani sedikitnya 25 wartawan berkarir di Kabupaten Parimo itu menegaskan, bahwa tindakan oknum pejabat melakukan Somasi atas produk jurnalistik berupa artikel pemberitaan menunjukan ketidaksiapannya menghadapai tugas kewartawanan sebagai fungsi kontrol Pemerintah, termasuk tugas, kewenangan dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat petisi yang ditunjukan kepada Bupati Parimo itu dibawa oleh puluhan wartawan ke Kantor Bupati yang kemudian diserahkan langsung perwakilan wartawan, Bambang kepada Sekertaris Daerah (Sekda), Zulfinasran di ruang kerjanya, Senin (21/09/2021).

Pada kesempatan itu, Bambang menjelaskan bahwa penandatanganan petisi ini bentuk solidaritas sesama profesi dari berbagai Perusahaan Pers yang terpanggil dan bersimpati atas persoalan dihadapi salah satu wartawan yang dinilai sudah menjalankan tugas peliputan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku namun di Somasi okum pejabat Pemda Parimo.

“Sehingga, kami meminta kepada Bupati Parigi Moutong supaya bertindak,” Ucap Bambang didampingi puluhan Wartawan lainnya.

Bambang mengingatkan, kebebasan Pers di Indonesia lahir pasca orde baru tumbang pada 1998, lalu memunculkan Pasal 28 F UUD 1945 melalui hasil Amandemen kedua yang menyebutkan ‘Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia’.

“Kebebasan Pers ini kemudian ditegaskan lagi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Sebut Bambang.

Sementara, Sekda Parimo, Zulfinasran mengaku tidak memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan atas surat petisi yang ditujukan kepada Bupati. Namun ia berjanji akan segera menemui Bupati dan Wakil Bupati untuk menyampaikan sebagaimana yang telah tertuang dalam petisi.

“Petisi sudah saya terima, dan akan saya sampaikan secepatnya kepada bupati dan wakil bupati. Untuk memberi tanggapan, mohon maaf, saya tidak berkapasitas,” Ungkap Zulfinasran.

Jurnalis Kailipost: Supardi

Berita terkait