DPRD Sulteng Belajar Kelola Dana CSR ke Bappeda Jakarta

  • Whatsapp
banner 728x90

JAKARTA – Pansus II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diketuai Alimudin Paa’da melakukan konsultasi di Kantor BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta.

Rombongan anggota Pansus II DPRD Sulteng diterima langsung Djoko Surjono, Ketua BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021), di ruang rapat BAPPEDA DKI Jakarta.

Dalam Kesempatan ini, Djoko Surjono mengapresiasi setinggi-tingginya kepada anggota Pansus II DPRD Sultng atas kunjungannya ke Kantor BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini, kata Djoko, APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta masih dalam proses penyesuaian dengan fiskal daerah. Masalahya, sangat kontradiksi dengan adanya pandemi dua tahun terakhir, yang berdampak pada dana cadangan Daerah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2020.

Sehingga dana tersebut terpakai untuk mengatasi Kemandekan Belanja Daerah dan untuk bantuan Dana Subsidi yang Diberikan kepada Masyarakat, sehingga terjadilah pemotongan TKD Sekitar 50% Dari Dana tersebut akibat lonjakan  Covid-19 yang begitu tinggi.

Dalam Kesempatan ini, Sonny Tandra, ST.  menanyakan  dasar hukum Provinsi DKI Jakarta Terkait Cara Pemungutan atau Meminta (CSA) ke pihak perusahaan agar bisa berpartisipasi dalam pembangunan daerah serta tanggung tawab sosial perusahaan kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta.

Politisi NasDem ini juga menanyakan Soal CSA Perusahaan, apakah masuk di Batang Tubuh APBD Provinsi DKI Jakarta atau langsung diolah secara COS berhadapan dan apakah Badan Pengelolahnya Serta Apa Terget-targetnya.

Sony  menanyakan terkait masalah KPBU, bagaimana sistem pembayaran dari pinjaman daerahapakah selama masa jabatan gubernur atau dibebankan kepada dana cadangan daerah.

Sementara  itu, Huismant Brant Toripalu menanyakan masalah pengelolaan dana CSR perusahaan, apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan dalam komponen APBD dan apa sasar hukumnya serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya.

Ketua BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta menyampaikan jika Provinsi DKI Jakarta mempunyai sistem yang dinamakan Dis-Insentif, yang mekanisme pelaksanaannya yaitu pihak perusahaan tidak boleh membangun bangunan dengan ketinggian-ketinggian tertentu.

Apabila melebihi dari ketentuan, itu sudah kena pinalti atau denda/Cas. Aturan-Aturan itu sudah dibahas oleh Tim  TKPRD Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan masalah Dana Cadangan Daerah, Itu bisa dipergunakan untuk keperluan Dana Pendidikan atau  kebutuhan belanja daerah Lainnya, dan tetap mengacu atau berpedoman pada Peraturan Gubenur (PERGUB).

Berita terkait