Viral !! Tuai Kritik, Makam Penyebar Islam di Kaili Baru Diperbaiki

  • Whatsapp
Ket foto : Inilah kondisi terkini Makam Penyebar Agama Islam di Tanah Kaili, Sulawesi Tengah yang usianya ratusan tahun. Saat ini sedang diperbaiki akibat roboh. Nampak penjaga makam dan pejabat dinas terkait. (Foto: mahasiswa magang Untad/kailipost.com)

 Pengerjaan pun langsung dilakukan esoknya Senin, (18/10/2021) dengan pekerja yang langsung di tugaskan Wali kota. Bahan dan upah tukang informasi dari dompet orang nomor satu Palu itu.
 
Bagi masyarakat, hal ini tentu menjadi bukti betapa lambannya tindakan pemerintah dalam hal ini pihak atau dinas-dinas terkait dalam mengatasi hal kecil yang harusnya mudah diurus.
 
Nunggu viral dulu baru gerak, ungkapan yang pas untuk soalan ini. Jika di daerah lain mereka begitu menjaga dan melindungi situs sejarah mereka, ada lecet sedikit langsung poles, maka lain halnya di Kota Palu kita ini, miris.
 
Herman Wahid selaku Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu yang ditemui pada Selasa, (19/10/2021) memberikan klarifikasinya terkait masalah ini.

“Persoalan ini ada dua penanganan antara provinsi dan kota. Dari awal sebelum saya menjabat, itu provinsi yang tangani, setelah saya telusuri berapa bulan terakhir, ini ternyata masuk di kota. Saya menemukan SK (Surat Keputusan) penyerahan, ternyata dari 2014, baru saya temukan hari ini,’’ terang Herman.
 
Herman juga mengatakan yang jadi persoalan pertama adalah mereka belum memiliki tim ahli Cagar Budaya. ‘’Kalau kita merevitalisasi suatu cagar itu menyalahi Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, harus ada tim ahli dulu, tim ahli yang dibentuk oleh suatu daerah dan disertifikasi oleh kementerian baru bisa merevitalisasi suatu cagar,’’ lanjutnya.
 
Herman pun membenarkan adanya laporan dari penjaga makam, ia menjelaskan bahwa pihaknya bukan tidak melaksanakan atau menanggapi laporan yang mereka terima tetapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Ia beralasan bahwa dalam merevitalisasi suatu cagar, ada aturan Undang-Undang yang mengikat.
 

Herman juga menerangkan bahwa di tahun ini, mereka belum memiliki anggaran untuk memperbaiki atau merevitalisasi tempat itu, karena persoalan  Covid-19.
 
“Bukan berarti tidak dilaksanakan, tetapi tahun 2022 kami mencoba untuk menganggarkan itu, bukan berarti tidak diindahkan, saya juga sudah minta tolong ke penjaga makam untuk memfoto, untuk menjadi barang bukti kita untuk di ajukan di tahun 2022,’’ terangnya.
 
Herman juga mengapresiasi gerak cepat dari Walikota yang turun langsung menangani persoalan ini.
“Saya salut dengan itu cara beliau mengambil keputusan, walaupun ada beberapa kritikan pedas teman-teman di media sosial terhadap kami, namun saya sudah tanggapi satu persatu dan meluruskan perihal kesalahpahaman ini,’’ ujarnya.
 
Untuk saat ini, kata Herman, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) karena masih ada beberapa agenda pengerjaan yang akan mereka tangani, salah satunya makam Pue Nggari, yang mana makam Pue Nggari ke depannya akan di buat seperti makan Pue Njidi atau Mantikulore yang sudah di revitalisasi.
 
“Itu yang sementara kami usahakan, mudah-mudahan ini bisa di realisasikan tahun depan,’’ tutup Herman**

Editor : andono wibisono

Berita terkait