Undang Undang Cipta Kerja
Zein Fathur Ramadhan
PALU,- Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, pada Rabu, (24/11).
Beberapa tuntutan dari para massa diantaranya dicabutnya Undang Undang Cipta Kerja, Pembatalan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, menolak upah murah dan cabut PP 36 pengupahan.
“Kami menolak upah rendah yang telah ditentukan Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Sekretaris DPC Kamiparho Kota Palu, Gusri Muh Said.
Sementara Wakil Ketua DPRD Palu Rizal Dg Sewang menerima beberapa perwakilan massa aksi untuk diajak diskusi bersama di kantor DPRD Palu.
“Saya menghormati apa yang bapak-bapak sampaikan, sebab DPRD itu rumah rakyat, jadi semua punya hak untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
Halaman Berikutnya…..