Aksi Demo di Kantor DPRD Palu, Buruh: Cabut UU Cipta Kerja

  • Whatsapp
banner 728x90

Rizal berjanji akan menangani permasalahan ini dengan para anggota DPRD terkait upah buruh serta pertumbuhan ekonomi yang ada di Sulteng.

“Nanti kami akan koordinasi dengan BPS serta memanggil Dinas terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.

Menurut KSBI Sulteng Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bukan naik sesuai pertumbuhan ekonomi 9,19% dan inflasi 1,09% Sulteng.

Namun faktanya UMP Sulteng ditetapkan berdasarkan PP 36 dan SE hasilnya hanya sebesar 3,78%, sementara kebutuhan pekerja/buruh di pasar Tradisional telah naik sampai 20%.***

Berita terkait