Palu,- Guna menindaklanjuti Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu membentuk Panitia khusus.
Pembentukan Pansus tersebut, terangkum dalam rapat Paripurna, dengan agenda jawaban Walikota Palu terhadap pandangan umum fraksi DPRD Palu atas Ranperda APBD tahun anggaran 2022, Rabu (24/11/2021) di ruang utama kantor Dekot Palu.
Pimpinan rapat Paripurna, Mohamad Rizal menjelaskan bahwa sesuai mekanisme tingkat pembicaraan DPRD atas pembahasan rancangan prodak hukum daerah, sebagaiman diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan dibentuk Panitia khusus (Pansus).
Berdasarkan ketentuan pada pasal 65 ayat 2, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD disebutkan bahwa anggota Pansus, terdiri atas anggota Komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi, dengan jumlah anggota Pansus yaitu sebanyak Sebelas orang anggota DPRD Palu.
Adapun Komposisi Panitia khusus DPRD Palu sebagai berikut:
Ketua Pansus Ahmad Umaiyer, Wakil Ketua Pansus Mohamad Syarif. Anggota Pansus Astam Abdulah, Farden Saino, Rusman Ramli, Muchsin Ali, Mutmainah Korona, Ahmad Alydrus, H. Nanang, Risky Hardiyanti Ramadhani dan Ratna Maya Sari Agan.
Komposisi Pansus tersebut akan ditambah unsur dari Sekretariat pendamping pelaksanaan tugas Panitia khusus. Sementara itu panitia khusus diberikan waktu selama Tiga hari untuk melaksanakan tugasnya. Dimulai pada tanggal 25 hingga 27 November 2021.
“Paniitia khusus diharapkan bisa melaporkan hasil kerjanya kepada Paripurna Dewan pada hari Senin (29/11/2021),” jelasnya.
Reporter: Firmansyah Lawawi