Apa itu Legal Opinion (LO)? Pengertian LO dan Tujuannya

  • Whatsapp

DIBUAT BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU
Berdasarkan Undang-Undang yang dikeluarkan di Indonesia, hukum yang berada di Indonesia mengikat semua warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini juga berlaku untuk para advokat yang berpraktik di Indonesia. Setiap pendapat hukum harus berdasarkan sistem hukum di Indonesia.

TATA BAHASA YANG LUGAS, JELAS DAN SISTEMATIS
Dalam pembuatan nya, bahasa yang dituangkan harus lugas, tegas dan jelas. Selain itu harus disampaikan secara sistematis dengan tata bahasa yang benar.Alasan ini dibuat untuk memudahkan membaca legal opinion yang dikirimkan oleh advokat yang ditunjuk. Tata bahasa yang sistematis diperlukan untuk menghindari terjadinya tafsiran ganda dari pembaca.

LEGAL OPINION BUKAN JAMINAN KEMENANGAN
Legal opinion hanya merupakan nasehat hukum. Pendapat ini bukan merupakan kepastian atas kasus yang dihadapi klien akan menang.

HARUS JUJUR DAN LENGKAP
Advokat yang dimintai tolong membuat legal opinion harus memberikan nasehatnya secara jujur. Pendapat tersebut berdasarkan fakta-fakta dan bukan merupakan keinginan klien.Pendapat Harus berisi juga nasehat mengenai hal yang harus dilakukan klien. Hal tersebut hanya merupakan nasehat. Klien bisa melakukan nasehat tersebut atau tidak.

TIDAK MENGIKAT
Legal opinion hanya merupakan nasehat sehingga hal ini tidak mengikat kedua belah pihak. Advokat hanya mempunyai tanggung jawab atas isi di dalamnya. Jadi saat klien mengikuti nasihat tersebut dan timbul kerugian bukan merupakan tanggung jawab advokat.
Pembuatan nya sendiri tidak ada aturan yang resmi. Namun secara garis besar di dalam legal opinion harus memuat:
• Pokok permasalahan
• Fakta-fakta atas permasalahan
• Aturan hukum yang mungkin bisa diterapkan pada kasus tersebut
• Penerapan hukum
• Kesimpulan yang berisi nasehat dari advokat.

KEDUDUKAN LEGAL OPINION SEBAGAI SUMBER HUKUM
Nasehat yang disampaikan advokat dalam legal opinion digunakan hakim untuk menentukan keputusan. Penggunaan ini menjadikan nya sebagai sumber hukum. Seperti yang diketahui hal-hal yang bisa dijadikan acuan atas pengambilan keputusan pihak berwenang dapat menjadi sumber hukum. Apabila syarat tersebut dipenuhi, hal ini bisa berubah menjadi yang semula tidak mengikat menjadi memiliki kekuatan hukum. Kekuatan ini akan mengikat para pihak yang berkepentingan dalam perkara yang disidangkan.

SIAPA YANG MEMBUTUHKAN LEGAL OPINION?
Berbicara mengenai “siapa yang membutuhkan” nasehat ini bisa saja dipergunakan untuk semua kalangan. Baik sektor swasta, pemerintah, masyarakat bahkan kelelompok-kelompok tertentu dengan berbagai kepentingan.

Digunakan Masyarakat sebagai Nasehat
Misalnya saja pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru atas situasi politik dan hukum. Atas dikeluarkan aturan tersebut terjadi pergolakan di masyarakat dan menimbulkan kerusuhan. Pihak-pihak yang memiliki keprihatinan bisa mendatangi para advokat untuk memberikan legal opinion. Advokat akan memberikan nasehat bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut. Nasehat yang diberikan disesuaikan dengan kaidah hukum Indonesia.

Pihak-Pihak yang Bertikai
Proses peradilan biasanya menyangkut dua kalangan yaitu tergugat dan penggugat. Legal opinion bisa menjadi salah satu nasihat hukum untuk menyelesaikan masalah. Ambil saja contoh perkara pencemaran lingkungan oleh pabrik. Masyarakat yang resah bisa mendatangi terlebih dahulu advokat untuk mendapatkan nasehat hukum. Sebelum menyeret kasus ke meja hijau pengadilan.Tentu ini bisa dimanfaatkan oleh siapa saja. Khususnya mereka yang sedang berhadapan dengan kasus atau sengketa yang sedang dihadapi.

Berita terkait