Editor/sumber : andono wibisono/https://www.dslalawfirm.com/contact-us/
PALU – Ada banyak istilah dalam hukum. Ada istilah Legal Opinion, Legal Audit, Legal memorandum dan Legal Drafting. Saat ini ramai diperbicangkan apa itu Legal Opinion atau LO? Dari berbagai sumber, redaksi kailipost.com mencoba untuk menyarikan pengertian, arti dan mekanisme pembuatan LO itu sendiri.
Pengertian Legal Opinion
Para advokat menghabiskan hampir sebagian besar jam kerja untuk memberikan nasehat-nasehat hukum. Nasehat hukum untuk para kliennya dapat berupa nasehat lisan dan nasehat tertulis .Legal opinion disadur dari bahasa latin Ius yang mempunyai arti hukum dan Opinio yang artinya pendapat atau pandangan. Jika ditilik istilah ini dikenal tidak hanya dalam sistem common law. Pada sistem kontinental di Eropa istilah ini disebut legal critics.
Istilah hukum ini sebenarnya tidak ada pengertian yang baku. Hanya saja dalam literatur legal opinion merupakan kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat. Pendapat ini berasal dari pengacara swasta atau yang disediakan pemerintah. Ditujukan untuk membela kliennya.
Berikut hal – hal yang harus diperhatikan dalam proses pembuatan nya: