Adapun poin tuntutan yang dilayangkan oleh massa aksi, yakni yang pertama mengenai penertiban sistem pendistribusian BBM, mobil siluman dan oknum-oknum penimbunan solar yang sangat minim tindakan aparat.
Massa meminta evaluasi segera dari pemerintah terhadap setiap aktivitas pendistribusian di setiap SPBU dan juga pengawasan yang ketat dari pihak berwajib terhadap oknum-oknum yang saling kongkalikong memanipulasi harga dan ketersediaan BBM jenis solar.
Kemudian tuntutan yang kedua mengenai kejelasan terkait penjatahan solar sebesar 250 ribu Rupiah untuk setiap mobil berkapasitas besar.
Massa menilai kebijakan penjatahan solar bagi mobil berkapasitas besar khususnya kendaraan angkutan barang sangat tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional kendaraan. Selain itu, informasi terkait pemberlakuan kebijakan ini tidak ada kejelasan baik dari pihak Pertamina, Hiswana Migas dan Pemerintah Kota Palu.
“Mengenai kebijakan 250 ribu per kendaraan, kalau memang itu sudah kebijakan, menurut kami sangat besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan kami para buruh transportasi angkutan barang. Untuk itu kami berharap baik pemerintah, pihak Pertamina kalau boleh di tambahkan menjadi 400 ribu rupiah per kendaraan, atau menyesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas kendaraan,” ujar Wahyudi.