Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu bersama Pemerintah Kota Palu, menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) membahas rancangan perubahan kedua atas jadwal masa persidangan caturwulan III tahun 2021, Senin (1/11/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Dalam sambutannya, Asisten I Pemkot Palu, Mohammad Rifani menjelaskan bahwa hingga saat ini, masih ada OPD yang masih melakukan input dalam sistem informasi pemerintah daerah, sehingga pihaknya meminta waktu untuk melakukan perubahan jadwal persidangan.
“Dalam rapat pada sore hari ini, kita akan melihat bersama rancangan perubahan kedua, jadwal masa persidangan cawu III tahun 2021,” sebutnya.
Olehnya, Dia berharap agar kepada Bappeda serta bagian keuangan Pemkot Palu yang hadir dalam rapat Banmus, untuk memberikan saran maupun masukannya terkait rancangan perubahan jadwal masa persidangan cawu III.
Sementara itu, pimpinan rapat Banmus Mohamad Rizal membeberkan bahwa usulan tersebut juga, merupakan inisiatif dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu. Guna memberikan waktu kepada OPD Pemkot Palu untuk menyusun dan merampungkan dokumennya. Sehingga mengusulkan kepada Badan Musyawarah untuk menjadwalkan kembali, penyusunan jadwal kegiatan.
Berdasarkan usulan dari Badan Anggaran, lanjut pimpinan rapat, meminta agar memberikan waktu kepada OPD Pemkot Palu selama seminggu, untuk menuntaskan seluruh dokumen nya. Sehingga pembahasan kedepannya nanti lebih maksimal.
Itu dimulai pada hari ini tanggal 1, hingga Jumat tanggal 5 November 2021. Sehingga pada hari Senin depan, masuk dalam agenda rapat Banggar.
“Kita memberikan waktu kepada OPD Pemkot selama satu minggu,” ungkap Mohamad Rizal.
Usulan penambahan waktu bagi OPD Pemkot Palu tersebut, disepakati anggota Badan Musyawarah DPRD Palu.***
Reporter: Firmansyah Lawawi