Masa Kerja Pembahasan Ranperda APBD Kota Palu 2022, Mulai 8 hingga 17 November 2021

  • Whatsapp
Ft: Firmansyah

Palu,- Masa kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu dalam melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2022, dimulai pada tanggal 8 hingga 17 November 2021.

Hal itu diungkapkan Mohamad Rizal saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu bersama Pemkot Palu, membahas rancangan perubahan kedua atas jadwal persidangan caturwulan III tahun 2021, di ruang utama kantor Dewan Kota Palu, Senin (1/11/2021).

Menurut Rizal, dalam jadwal yang telah disusun sebelumnya, Banggar diberikan waktu selama Dua minggu. Dimulai pada tanggal 29 Oktober hingga 9 November 2021.

Sesuai permintaan dalam jadwal sebelumnya, pimpinan rapat menyebut bahwa Banggar diberikan waktu pembahasan selama kurang lebih dua minggu. Sehingga agenda rapat lainnya, mengikuti Badan Anggaran.

“Sebelumnya, Banggar diberikan waktu pembahasan selama kurang lebih dua belas hari masa kerja,” sebutnya.
Olehnya, dia berharap agar pihak Sekertariat DPRD Palu, menyusun jadwal selanjutnya. Mengikuti agenda Banggar pada rapat Banmus sebelumnya.

Rapat Badan Musyawarah DPRD Palu pada hari itu juga dihadiri Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rifani, Sekertaris Bappeda Kota Palu, Ibnu Munzir, serta perwakilan OPD terkait Pemkot Palu lainya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait