Ketua DPRD Sulteng Serahkan Lahan 2 Ha Bangun Huntap Petobo

  • Whatsapp

Sementara anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma selaku Pembina Forum Warga Korban Likuifaksi Petobo menyampaikan, terkait lokasi tanah pembangunan Hunian Tetap di Kelurahan Petobo, memiliki proses yang sangat panjang, sehingga akhirnya pemerintah dapat menerbitkan SK Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah dengan luasan 115 Ha yang akan dibangun hunian tetap untuk masyarakat Penyintas Gempa dan Likuifaksi Petobo dengan jumlah Kepala Keluarga 874 KK.

“Semoga dengan percepatan konsolidasi permasalahan tanah di pertengahan Desember tahun 2021 ini, dapat menyelesaikan permasalahan lahan hunian tetap masyarakat Petobo,” harapnya.

Syukuran dan rapat akbar penyintas Gempa dan Likuifaksi Petobo ini, juga dihadiri Tenaga Ahli Gubernur M. Ridha Saleh.

Diakhir Rapat Akbar ini, dibacakan hasil kesepakatan seluruh masyarakat Korban Likuifaksi Petobo yang isinya sebagai berikut :

Pertama, mendukung penuh program Pemerintah : LC/KT oleh BPN, proses bangun HUNTAP oleh PUPR dan semua Kebijakan Pemerintah Kota & Provinsi yg terkait dengan pemenuhan hak-hak Korban Bencana demi masa depan  Petobo Baru ke depan.

Kedua, mengenai data penghuni HUNTAP, agar Pemerintah Cq. BPBD tidak perlu mempersulit warga, karena sejak 3 tahun ini forum telah melakukan inputan, verifikasi dan klarifikasi. Maka data dari Forum sejumlah 850 KK ada mutlak sebagai Penghuni HUNTAP Kawasan Petobo, dimana Forum akan memberikan foto copy data KK kepada BPBD. Jika pun masih ada tambahan data, Pihak BPBD wajib ikut serta kan Forum salam tahap verifikasi sebagai wujud dan komitmen pelibatan partisipasi masyarakat sebagaimana diperintahkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ketiga, sepenuh hati, warga berterimakasih kepada Gubernur Sulteng, Ketua DPRD Sulteng, Walikota Palu bersama Ketua DPRD Palu, serta seluruh jajaran pemerintahan, yang telah merespon dengan sigap dan cepat melalui terbit nya SK Gubernur Sulteng No.369/372/DIS.BMPR-G.ST/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur No. 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 Tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah, dimana dalam diktum MEMUTUSKAN, telah menempatkan lokasi HUNTAP bagi 850 KK korban Lokuefaksi Petobo. Insya Allah akan melanjutkan hidup bersama anak cucu hingga akhir hayat sebagai Warga Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Keempat, sekali lagi atas nama partisipasi masyarakat, kami berharap Gubernur Rusdy Mastura dan Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, bersama Pemerintah Kota dan jajaraanya, agar meminta bahkan mendesak Pihak Pemerintah Pusat agar proses pembuatan HUNTAP, tetap mengacu persis sama dengan apa yg sudah terbangun disini lebih 50 Unit.

Ini adalah model HUNTAP yang jauh lebih baik dari jenis HUNTAP lainnya (seperti RISHA, RISBA, dll). Ini adalah model hasil design anak lokal, anak – anak teknik sipil dari UNTAD Palu yang juga punya lisensi.

Cukuplah di depan mata kita, begitu banyak proyek – proyek rehab-rekon yang mangkrak dan tak jelas kualitasnya karena dikerjakan oleh orang-orang dan perusahaan dari luar. Padahal, misi BUMN seperti diperintahkan oleh UU dan Presiden Jokowi, adalah menghidupkan ekonomi lokal dengan  menggandeng mitra perusahaan dan pengusaha – pengusaha lokal. Yang terjadi justru sebaliknya, memiskinkan dan menghancurkan pengusaha lokal.

Kelima, Ketua DPRD, Gubernur, Pemerintah Kota yang kami cintai. Sehubungan dengan  poin – poin di atas, maka kami mohon agar HUNTAP Kawasan Petobo ini diberi nama HUNTAP Banua Tadulako PETOBO dan untuk memantik harapan kolektif warga serta persepsi publik tentang Kesungguhan Gubernur untuk tidak boleh lagi ada air mata korban bencana Pasigala di Desember 2021, maka kami memohon pada kesempatan pertama, Gubernur di dampingi Ketua DPRD, sudilah meletakkan batu pertama untuk melanjutkan pembangunan HUNTAP di area tanah leluhur kami ini, yakni sisi selatan Jl. Soeharto, area 800/area Ranggaravana seluas 76,25 Ha yang insyaAllah segera selesai di Konsolidasi oleh BPN untuk menentukan sekitar 25-30 Ha kebutuhan HUNTAP tersebut.

Sumber/editor: Biro AdmPim/Ikhsan Madjido

Berita terkait