Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar konsultasi atau uji publik penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Jumat (29/10/3021)) di aula kantor Camat Palu Selatan.
Dalam sambutanya, Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda) DPRD Kota Palu, Farden Saino menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan salah satu langkah dallam pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan ran pemberantasan Narkoba.
Dengan dilaksanakanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat memberikan pendapat ran masukan bagi penyusunan perda Narkoba.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu saat ini, ssngat tinggi. Olehnya, dengan adanya Perda tersebut, diharapkan bisa menekan bahkan memberantas peredaranya.
“Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu saat ini, sangat tinggi. Sehingga dengan adanya Perda ini, bisa menyelamatkan generasi muda kita dari Narkoba,” jelasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Burhanudin membeberkan bahwa penyalhgunaan Narkoba saat ini, tidak lagi mengenal usia maupun strata sosial masyarakat. Siapapun sudah menggunakan barang haram tersebut. Oleh karena itu, hal tersebut perlu penanganan yang sangat serius.
Sulawesi Tengah hingga saat ini sebut Burhanudi, berada pada peringkat Empat Nasional. Dari 13 kabupaten kota yang ada di Sulteng, Enam wilayah rawan Narkoba. Lima berada di Kota Palu.
Polemik narkotika dan obat terlarang lanjut kepala BNN Kota Palu, bukan hanya tanggungjawab peemerintah dan instansi terkait saja. Namun juga merupakan persoalan bagi segenap elemen masyarakat.
Upaya yang dilakukan BNN terkait hal tersebut, meliputi Tiga item. Diantaranya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Hal itulah yang akan dituangkan kedalam peraturan daerah Narkoba.
“Kami bersama DPRD Palu, Pemkot Palu telah merancang dan menyusun rancangan Perda ini. Semoga kita semua bersepakat bahwa masalah Narkoba merupakan masalah kita bersama. Sehingga Perda ini bisa bermanfaat masyarakat,” jelasnya.
Dia mencontohkan bahwa hingga saat ini, anak-anak bisa membeli leem fox untuk diisalahgunakan. Dengan adanya Perda Narkoba, bisa menjadi payung hukum yang mengatur penjualan barang tersebut.
“Dengan adanya Perda ini bisa mengatur agar pedagang lem fox tidak menjual barang tersebut kepada anak-anak” ungkapnya.
Kegiatan pada hari itu dihadiri Kepala Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi, anggota DPRD Palu, Armin dan Abdul Fatah, dan Resky Hadianti Ramadani.
Reporter: Firmansyah Lawawi