Marak Kriminalisasi, Aktivis Bentuk TPF di Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Tim Pencari Fakta Kriminalisasi Hukum (TPF) Sulawesi Tengah resmi dibentuk sebagai upaya untuk menjamin kepastian penegakan hukum terhadap warga Negara Indonesia secara khusus di Sulawesi Tengah yang memerlukan kekuatan check and balances terhadap lembaga penegakan hukum, mulai dari institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Rabu, 03 November 2021, secara resmi beberapa aktivis HAM, aktivis jurnalis, aktivis 98, dan beberapa tokoh nasional mendeklarasikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kriminalisasi Hukum di Sulawesi Tengah.

Upaya yang konkret untuk menjunjung tinggi proses-proses penegakan hukum terhadap warga sipil sebagaimana kehendak dari Hak Asasi Manusia merupakan inisiatif utama terbentuknya TPF Kriminalisasi Hukum di Sulteng.

Adapun TPF kriminalisasi Hukum juga merupakan bentuk implementasi dalam upaya mendukung Visi Polri yang presisi  dan kampanye Kapolri pada 01 November 2021 di Jakarta dengan jargon siapa berani kritik polisi, siapa pun, civil society wajib hukumnya mendukung upaya-upaya akal sehat.

Dalam tubuh tim ini, secara pribadi, personal dan tidak terikat jabatan apapun, Rusdy Mastura menghadirkan dirinya dan bersedia menjadi ketua tim pengarah TPF Sulawesi Tengah.

Hal ini sebagai bentuk komitmen beliau sebagai Tokoh Sulawesi Tengah, dengan mengesampingkan persoalan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Tengah.

Dalam operasionalnya ke depan, TPF Kriminalisasi Hukum Sulteng ini nantinya akan bekerja secara non pemerintah, mandiri dan independen.  

“Tim bentukan kita nantinya akan bekerja non-government, mandiri, independen, dan sekali lagi kita tidak terbungkus dalam kepentingan apapun, baik politik dan sebagainya,” tegas Mahfud Masuara selaku sekretaris TPF Kriminalisasi Hukum Sulteng. Kemudian, lanjut Mahfud, TPF akan bekerja dengan objektif, akan transparan terkait hasil kerja dan kesimpulan yang komprehensif akan di paparkan ke publik.

Adapun struktur TPF Kriminalisasi Hukum Sulteng juga sangat sederhana yakni terdiri dari; Divisi Kampanye, Divisi Investigasi Fakta & Data, dan Divisi Advokasi. Untuk saat ini, TPF Kriminalisasi Hukum Sulteng akan diipimpin oleh Deddy Askary, yang selama ini dikenal sebagai Ketua Komda HAM Sulawesi Tengah.

Halaman Berikutnya…..  

Berita terkait