Gubernur Sulteng Sampaikan Pengantar Pembahasan RPJMD 2021-2026 di Gedung Dewan

  • Whatsapp

Palu,- Pengantar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 – 2026 disampaikan secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nilam Sari Lawira , Rabu (3/11/2021) di ruang sidang utama.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Provinsi Sulawesi Tengah telah melalui tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yakni:

  1. Penyusunan rancangan awal RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021- 2026;
  2. Penyelarasan RPJMN 2020-2024 dengan rancangan awal RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026;
    Penyelarasan target indikator makro kewilayahan (Kabupaten/ Kota);
  3. Konsultasi publik RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 pada tanggal 15 juli 2021
  4. Penyempurnaan rancangan awal RPJMD provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil konsultasi publik;
  5. Sidang paripurna DPRD provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pembahasan rancangan awal RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021- 2026 bersama DPRD provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 5 agustus sampai dengan 25 agustus 2021;
  6. Konsultasi rancangan awal RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021- 2026 di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 2 september 2021;
  7. Musrenbang RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 pada tanggal 24 september 2021; serta
  8. Sidang paripurna DPRD provinsi Sulawesi Tengah yang kita laksanakan pada hari ini, yaitu tahapan pembahasan bersama dengan DPRD perihal Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 dan output yang akan dihasilkan adalah naskah persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026.
  9. Naskah persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk tahap selanjutnya yaitu evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 kepada Menteri Dalam Negeri RI.

Selanjutnya…..

Berita terkait