Palu,- Pengantar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 – 2026 disampaikan secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nilam Sari Lawira , Rabu (3/11/2021) di ruang sidang utama.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Provinsi Sulawesi Tengah telah melalui tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yakni:
- Penyusunan rancangan awal RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021- 2026;
- Penyelarasan RPJMN 2020-2024 dengan rancangan awal RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026;
Penyelarasan target indikator makro kewilayahan (Kabupaten/ Kota); - Konsultasi publik RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 pada tanggal 15 juli 2021
- Penyempurnaan rancangan awal RPJMD provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil konsultasi publik;
- Sidang paripurna DPRD provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pembahasan rancangan awal RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021- 2026 bersama DPRD provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 5 agustus sampai dengan 25 agustus 2021;
- Konsultasi rancangan awal RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021- 2026 di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 2 september 2021;
- Musrenbang RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 pada tanggal 24 september 2021; serta
- Sidang paripurna DPRD provinsi Sulawesi Tengah yang kita laksanakan pada hari ini, yaitu tahapan pembahasan bersama dengan DPRD perihal Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 dan output yang akan dihasilkan adalah naskah persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026.
- Naskah persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk tahap selanjutnya yaitu evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 kepada Menteri Dalam Negeri RI.
Selanjutnya…..