Nataru Palu PPKM Level 3
Zein Fathur Ramadhan
PALU,- Pemerintah telah menetapkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk salah satunya Kota Palu.
Aturan ini akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Rabu (17/11/2021).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu Denny Taufan mengatakan, untuk penyekatan di perbatasan belum perlu dilakukan.
Menurutnya, penyekatan di perbatasan hanya akan dilakukan saat terjadi lonjakan kasus Covid-19 saja.
Sedangkan pemberlakukan PPKM level tiga paska libur natuna kali ini bersifat pendekatan hukum. Artinya, protokol kesehatan Covid-19 saat libur natal dan tahun baru lebih diperketat.
“Untuk saat ini belum ada gambaran terkait hal itu. Cuman menurut analisis saya belum perlu,” kata Denny Taufan, Selasa (30/11/2021) siang.
Halaman Berikutnya…..