Palu,- Pemerintah Kota Palu menargetkan pendapatan daerah pada tahun 2022 mendatang, sebesar Rp.1,3 Triliun lebih. Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna Pemkot Palu bersama DPRD Palu dengan agenda penjelasan Walikota tentang Ranperda APBD tahun anggaran 2022, Selasa (23/11/2021) di ruang utama kantor Dekot Palu.
“Untuk pendapatan daerah pada tahun 2022, ditargetkan Rp.1,3 Triliun lebih,” sebut Asisten I Pemkot Palu Mohammad Rifani saat membacakan penjelasan Walikota Palu.
Hal itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.321 Milyar lebih, pendapatan transfer ditargetkan Rp.965 Milyar lebih dan pendapatan daerah lainnya sebesar Rp.50 Miliar lebih.
Sementara belanja daerah tahun 2022, ditargetkan sebesar Rp.1,4 Triliun lebih. Dengan rincian terdiri dari belanja operasi Rp.1,1 Triliun lebih, Belanja modal Rp.277 Miliar lebih dan Belanja tidak terduga Rp.16 Miliar. Kemudian pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2022, ditargetkan sebesar Rp.141 Miliar lebih.
Rifani mengungkapkan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, adalah suatu rencana keuangan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Hal tersebut penting dilaksanakan, agar dalam pengoperasiannya, tidak terjadi hambatan dan permasalahan yang bisa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Palu.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD Kota Palu tahun 2022, diklasifikasikan menurut keperluan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022 lanjut Asisten I, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai, untuk mendukung penanganan Pandemi. Dampak dari Covid 19 meliputi dukungan program pemulihan daerah, terkait percepatan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi. Selain itu, dalam meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, serta meminimalisir kesenjangan layanan publik.
Selanjutnya, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, yakni dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona, dukungan kelurahan dalam penanganan Pandemi untuk pos komando. Insentif kesehatan dalam rangka penanganan Pandemi dan belanja kesehatan lainya, sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi