DPRD Palu dan Pemkot Gelar Paripurna Penjelasan Walikota Tentang Ranperda APBD 2022

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Bertempat di ruang utama kantor DPRD Palu, Selasa (23/11/2021) Dewan Kota Palu (Dekot Palu) menggelar rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Palu, dengan agenda penjelasan Walikota tentang rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2022.

Dalam uraiannya, pimpinan rapat Paripurna, Mohamad Rizal menyebut bahwa rancangan peraturan APBD Kota Palu tahun 2022, telah melalui tahapan tingkat pembicaraan rapat pada alat kelengkapan dewan, komisi, dan Badan Anggaran DPRD Kota Palu untuk membahas Rencana Kerja Anggaran mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam hal ini, dilakukan kajian dari aspek filosofi, sosiologi, dan yuridis terkait kerangka rancangan peraturan daerah, untuk dilakukan pengujian formil serta materil oleh Badan Pembentukan Perda.

Hal itu juga sebut Rizal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Permendagri No 27 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.

Poin tersebut sebagai bentuk penegasan berbagai aspek norma dari pembentukan Perda dan fungsi anggaran yang diberikan kewenangan secara atribusi, kepada DPRD, melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014 terkait pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja.

Hasil rapat Badan Anggaran DPRD Palu yang membahas kerangka Ranperda APBD Kota Palu tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam berita acara Banggar nomor 177/885/keuangan tertanggal 20 November 2021.

Sementara itu, Asisten I Pemkot Palu Mohammad Rifani menyampaikan, penyusunan tersebut penting dilakukan, agar dalam pengoperasiannya, tidak terjadi hambatan dan permasalahan yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Kota Palu.

Perlu dicermati, bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022, disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara, berupa target, kinerja, program, dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kegiatan pemerintah daerah.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021, terkait pedoman penyusunan APBD tahun 2022. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait