Zein Fathur Ramadhan
PALU,- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu telah menyelesaikan 30 kasus konsumen yang dirugikan di tahun 2021.
Hal tersebut berdasarkan laporan dari Wakil Ketua BPSK Palu Salman Hadiyanto, Ia mengungkapkan motif kasus yang telah diselesaikan beragam. Rabu, (22/12).
“Kasus yang kami tangani beragam ada yang barang ada juga jasa, tahun ini jumlah kasus yg kami tangani sangat banyak dari pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya sekitar 45 kasus telah masuk dalam laporan BPSK namun yang terselesaikan baru 30 kasus, diantaranya 28 kasus selesai secara mediasi 2 secara arbitrase.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan suatu kasus apabila dirugikan saat membeli sesuatu.
“Kami harap masyarakat agar cerdas ketika membeli sesuatu, jangan sampai mau dirugikan, bila merasa dirugikan segera laporkan ke kami,” ujarnya.
Catatan BPSK Palu, kasus paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ialah kasus perumahan dan properti secara jenis barang dengan jumlah 15 kasus.
Untuk jenis jasa, kasus yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ialah kasus leasing, finance, dan koperasi dengan jumlah 6 kasus.
Adapun tahap penyelesaian kasus, kedua belah pihak antara korban dan pelaku usaha akan diwadahi oleh BPSK untuk menyelesaikan secara tiga pilihan yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Bila kedua belah pihak tidak menemukan penyelesaian, maka konsultasi gagal dan diarahkan untuk melanjutkan ke Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung. **