Tidak Vaksin, ASN Bisa Tak Dibayarkan TPP, Honorer?
Zein Fathur Ramadhan
PALU,- Pemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi administratif bagi Aperatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer Tenaga Kontrak/PHL yang tidak melakukan vaksinasi covid-19. Senin (06/12).
Hal tersebut sesuai surat edaran Wali Kota Palu nomor 440/2827/HKM/2021 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Dalam surat tertulis bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 akan dikenakan sanksi administratif.
Dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Palu diminta secara tegas untuk mendata ASN dan Honorer/PHL yang belum vaksinasi covid-19.
Halaman Berikutnya…..