Tidak Vaksin, ASN Bisa Tak Dibayarkan TPP, Honorer?

  • Whatsapp
banner 728x90

Sanksi yang telah ditetapkan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial dan bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, atau denda.

Sehubungan dengan tiga dasar sanksi diatas Pemerintah Kota Palu menegaskan sanksi sebagai berikut:

  1. Penundaan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN di unit kerjanya.
  2. Penundaan pembayaran Gaji/Honorer Tenaga Kontrak/PHL di unit kerjanya yang belum vaksin.

Untuk Honorer yang belum vaksin akan ditunda pembayaran tunjangannya hingga bisa menunjukan kartu vaksin, bila tidak bisa vaksin agar menunjukan surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Berita terkait