kepada yang terhormat www.kailipost.com Di
Palu,- Saya Husni Mukhtar Hi Bedolo dengan ini menyampaikan bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan sebuah pemerintahan desa atas nama diri saya hingga terbit domisili ganda.
Begini ceritanya; Temuan di kecamatan toribulu seorang kades menerbitkan domisili tanpa ijin dan sepengetahuan pemilik identitas dan pemilik identitas tsb tdk terima atas tindakan kepala desa torsel yg sdh menyalahi aturan dan bisa menyebabkan pemilik identitas menjadi korban penyalahgunaan data domisili sedangkan pemilik identitas sdh membuat domisili di dusun 2 desa toribulu kecamatan toribulu pertanggal 07 Januari 2022 jd untuk kecamatan toribulu ada dua domisili yg terbit atas identitas yg sama dengan desa yg berbeda,, dusun dua toribulu adalah domisili yg asli dan toribulu selatan domisili yg palsu,, dsni kita bisa menilai bahwa kepala desa torsel msh minim pengetahuan tentang aturan pembuatan domisili untuk warga atau ada kepentingan di balik pembuatan domisili palsu tsb.
setelah di konfirmasi ke kepala desa torsel via telepon kades torsel memberikan jawaban yg tdk logis seolah olah klu kades torsel di jebak dan di bohongi oleh saudari Enny ( pembeli coklat,kopra dan hasil bumi yg lainnya) yg meminta tanda tangan untuk domisil palsu tsb. Jd dalam kasus ini ada 3 org yg terkait dalam pembuatan domisili palsu. Kades yg bertanda tanda tangan. Enny (pembeli hasil bumi) warga torsel. Yg meminta tanda tangan ke rumah kades. Yg membuat domisili belum di ketahui siapa orangnya. Terima kasih ***
Husni Mukhtar H Bedolo
Ttd