Bripka H, Tersangka Penembakan Pendemo Tambang Emas Akan Ditahan

  • Whatsapp
banner 728x90

Parimo, – Bripka H personil Polres Parigi Moutong (Parimo) selama 20 hari ke depan akan menjalani masa penahanan di Rutan Polda Sulteng. Setelah sebelumnya Bripka H sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sejak Jumat 4 Maret 2022 lalu telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) Warga Tinombo Selatan Kab. Parimo dan mulai Selasa (8/3/2022) telah dilakukan penahanan.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media, Rabu (9/3/2022)

“Hari Selasa (8/3/2022) kemarin saudara H personil Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” ungkap Didik

Tim penyidik perhari ini, dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin berangkat ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat, tambahnya.

Sementara Saudara H dipersangkakan Pasal 359 KUHP, akibat kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia dan diancaman pidana penjara 5 tahun, pungkasnya.

Terungkap proyektil yang ditemukan pada korban, berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng menyimpulkan bahwa identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh tersangka.

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 12 Pebruari 2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa Kec. Tinombo Selatan Kab. Parimo. Erfaldi alias Aldi, Pemuda berusia 21 tahun diketahui meninggal dunia paska pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan oleh masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh Personil Polres Parimo. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait