Daftar Aturan Baru PPKM Level 2 di Jawa-Bali

  • Whatsapp
Ilustrasi PPKM Level 2. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
banner 728x90

Kailipost- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di 77 daerah pada masa perpanjangan berlaku dimulai 22 Maret samapai 4 April mendatang.

Jumlah tersebut naik dari periode PPKM sebelumnya, dari hanya 55 daerah yang berstatus level 2. Pada masa PPKM kali ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih berstatus level 2.

Pada PPKM Level 2, pemerintah masih membatasi sejumlah aktivitas masyarakat.

Berikut sejumlah aturan PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa Bali.

1. Work From Office (WFO)

Kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

3. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 2, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

4. Aktivitas di Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Pemerintah juga mengatur, bagi tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 2 dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.

5. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 2 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Area Publik dan Taman

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 2 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Kegiatan Seni

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 2 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

8. Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. ***

Sumber/editor: CNN Indonesia/riki

Berita terkait