Palu- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menyebut kontraktor proyek pengerjaan jalan dan drainase yang beralamat di jalan PDAM, Kelurahan Duyu, tidak bonafid.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan mulai bulan Juni 2021 tersebut, hingga saat ini belum selesai. Masih berkisar 83 persen. Bahkan pihak kontrkator telah dua kali Adendum. Akhir kontrak proyek jatuh pada bulan Desember 2021. Dengan bobot pekerjaan sebanyak 71 persen.
Dalam keteranganya saat rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Palu bersama instansi terkait, Rabu (30/3/2022) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, pihak kontraktor menjelaskan bahwa pada bulan Desember 2021, pengerjaan drainase tertunda. Karena terdapat pipa PDAM pada jalur yang akan dikerjakan.
Pada tanggal 28 Januari 2022, pihak PDAM Donggala lanjut kontrkator pengerjaan proyek drainase, baru melakukan pekerjaan pipa air.
Selain itu juga material berupa semen yang disimpan di gudang, telah dicuri oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi C, Ahmad Umayer menegaskan bila hanya beralasan karena adanya keterlambatan pekerjaan disebabkan pia PDAM, masih masuk diakal. Namun jika melaporkan material dicuri, itu merupakan salah satu resiko dalam sebuah proyek.
“Makanya dari awal seharusnya sudah diperhitungkan semua resiko yang akan terjadi. Maaf, persoaalan material hilang, jangan dibawa kemari. Itu bukan urusan kami. Itu sudah resiko. Ini tidak bonafid,” tegasnya.
Seharusnya, sebelum melakukan penawaran atas proyek tersebut lanjut Ahmad Umayer, kontraktor harus melakukan survey kondisi lapangan yang akan dikerjakan.
Ditegaskanya, pihak kontraktor telah diberikan dua kali perpanjangan waktu pekerjaan. Akan tetapi belum juga diselesaikan. Sehingga hal tersebut menjadi polemik dan persoalan ditengah masyarakat. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi