OPD Tak Hadiri Paripurna, Pansus Tunda Rapat

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar rapat Paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Palu tentang pembahasan tiga buah Ranperda Kota Palu, penyampaian pendapat Fraksi dan persetujuan anggota DPRD secara lisan, di ruang utama kantor Dekot Palu, Kami (31/3/2021).

Dalam sambutanya, pimpinan rapat Paripurna, Mohamad Rizal menyampikan bahwa kegiatan pada hari ini, merupakan rangkaian dari siklus pembahasan tingkat dua yang erat kaitanya dengan tingkat I yang telah dilalui bersama. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan DPRD Palu, untuk memenuhi makna pembentukan peraturan daerah secara formal, materil dan asas umum.

Sesuai yang diamanatkan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020, terkait cipta kerja.

Sebelum masuk dalam pembahasan tingkat II, atas tiga rancangan peraturan daerah yaitu penyelenggaraan lalu-lintas angkutan jalan, perusahaan umum daerah Kota Palu, dan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah lanjut pimpinan rapat, telah difasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah.

Sebagai bentuk tindakan bertujuan sebagai pembinaan secara tertulis, produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan tehnik rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan.

“Hal tersebut guna menghindari dari dalakukanya pembatalan Mahkamah Agung. Sebagai lembaga yang diserahkan kekuasaan untuk menguji perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah,” jelas pimpinan rapat.

Usai pimpinan rapat menyampaikan kata sambutanya, agenda kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian pendapat sembilan Fraksi DPRD Palu terhadap tiga rancangan peraturan daerah tersebut.

Namun, usai Fraksi Gerindra membacakan pendapatnya, pimpinan rapat dan beberapa anggota DPRD Palu meminta agar rapat diskorsing. Karena OPD terkait Pemkot Palu selaku pengusul Ranperda, tidak hadir dalam Paripurna.

Setelah mendengarkan protes dari beberapa anggota DPRD Palu, diantaranya Ahmad Umayer, Sucipto S Rumu, H.Nanang, Ishak Cae, Muslimun dan Mutmainah Korona, akhirnya pimpinan rapat ketuk palu tanda Paripurna diskorsing hingga OPD terkait Pemkot Palu hadir.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu yang tidak hadir dalam rapat Paripurna, diantaranya Dinas Perhubungan dan Bagian Administrasi Ekonomi. Sementara yang hadir adalah Bagian Hukum Setda Kota Palu.

Rapat pada hari itu dihadiri Plt. Asisten I Pemkot Palu, Akhir Armansyah, Kasat Intel Polres Palu serta dua puluh tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***

#dprd_palu

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait