Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Menjadi Tersangka

  • Whatsapp

Editor/Sumber: Faqih Azzura/Detik.com

Jogja- Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Pendeta Saifuddin sempat mengunggah sebuah video di Youtube menyebut dirinya sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.

Dilansir detik.com, Pendeta Saifuddin dijerat pasal berlapis. Saifuddin terkena pasal Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyebut Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat. Saat ini pihak Kepolisian telah memeriksa 9 orang saksi dan 4 ahli, yang terdiri atas ahli Bahasa, ahli agama islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut. Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan video Pendeta Saifuddin bisa disaksikan atau dilihat di akun youtube pelaku***.

Berita terkait