Adapun pasal yang dipersangkakan lanjut Kapolda Sulteng, yaitu pasal 359 KUHP, Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Hingga saat ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang.
Termasuk H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong.
“Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan bapak Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi diKepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya. ***