Kailipost- Pemerintah telah menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster Covid-19 menjadi syarat perjalanan dalam negeri saat masa mudik Lebaran 2022.
Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, syarat vaksinasi booster itu bertujuan untuk memastika masyarakat yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat.
“Ini pun telah menjadi syarat apabila kita hendak melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus melakukan tes PCR atau Antigen,” ujar Reisa dalam siaran pers Satgas Covid-19, Kamis (7/4/2022).
Olehnya itu, Reisa mengajak masyarakat yang akan melakukan mudik tahun ini untuk segera mendapatkan suntikan vaksin booster. Karenanya, ada waktu ideal yang diperlukan agar tubuh dapat beradaptasi setelah disuntik vaksin, yakni sekitar dua pekan.
“Segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi booster. Disarankan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum kita mudik,” lanjut Reisa.
Dia mengatakan, butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal.
Reisa juga mengatakan, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan tidak terdeteksi memiliki gejala Covid-19, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan pemeriksaan PCR.