Menurut informasi dari Rektor Untad, Prof Dr Ir Mahfudz MP. IPU. ASEAN Eng sebagaimana ditirukan Prof Basir, pihaknya telah menerima hasil audit, berikut jumlah yang harus dikembalikan. Atas informasi tersebut, lanjut Basir Cyio, pihaknya menyatakan bertanggung jawab seluruh jumlah yang harus dikebalikan seluruh staf, termasuk staf kepegawaian yang ada di dalamnya. Pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) telah memproses dengan agunan setifikat tanah dan bangunan. “Alhamdulillah, saya ada tanah dan Gedung yang saya peroleh dengan pembiayaan Bank Syariah Mandiri (2003-2013) silam, dan sertifakatnya kembali saya agunkan ke BSI (ex BSM) untuk menutup keseluruhan jumlah yang harus dikembalikan seluruh staf. Sekali lagi, kesalahan dan konsekuensi ini harus ditimpakan ke saya, jangan ke mereka. “Saya sudah kumpul mereka dan melihatnya dengan mata hati. Mereka tidak mempunyai apa-apa, kecuali tetesan air mata”, ujar Prof Basir.
Menjawab pertanyaan, Prof Basir Cyio mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan ke Pak Rektor bahwa segala risiko dan konsekuensi yang harus dikembalikan seluruh staf, pihaknya akan menanggung yang besarannya sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Auditor BPK. Dan jika ada yang telah menyetor dengan uang pribadi, Prof Basir Cyio berjanji untuk mengembalikannya ke yang bersangkutan. Di samping itu, lanjut Prof Basir, jika ada pihak yang ingin mendeskreditkan atas risiko ini, jangan lagi ke staf, tetapi cukup ke dirinya, tegas Basir Cyio.