Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Wajib Tahu Sebelum Berangkat

  • Whatsapp
(Foto: Getty Images/EllenMoran)
banner 728x90

Kailipost- Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat kali ini sudah bisa dicek. Sebelum memesan tiket pesawat, pastikan kamu sudah mengetahui syarat penerbangan terbaru untuk mudik Lebaran 2022.

Adapun syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Bagi masyarakat yang akan bepergian mudik menggunakan moda transportasi pesawat, simak aturan selengkapnya.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat: Bagi yang Sudah Booster

Calon pemudik pengguna pesawat terbang yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melampirkan bukti tes antigen/PCR COVID-19. Meskipun demikian, calon pemudik tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik Lebaran 2022.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat: Bagaimana Jika Belum Booster?

Masyarakat yang belum vaksinasi booster tetap diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan memenuhi syarat perjalanan. Aturan perjalanan dengan pesawat terbang untuk yang belum divaksin booster adalah:

Bagi yang baru vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan:

– Hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

– Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan:

– Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan:

– Surat keterangan dokter umum

– Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Mudik Lebaran 2022: Wajib Isi e-Hac Sebelum Keberangkatan

Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat lainnya adalah kewajiban mengisi e-Hac. Sejak 3 Maret 2022, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang. Berikut cara pengisiannya.

1. Perbarui aplikasi PeduliLindungi.

2. Pilih buat akun baru atau log in jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi.

3. Sampai di laman pertama, pilih ‘Buat e-HAC’.

4. Klik ‘Domestik’ sebagai pelaku perjalanan dalam negeri.

5. Lalu, pilih sarana perjalanan ‘Udara’.

6. Isi tanggal dan nomor penerbangan.

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan.

8. Sebelum klik ‘Lanjutkan’, pastikan informasi sudah sesuai.

9. Selanjutnya, isi ‘Data Personal’ dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus.

10. Cek kelayakan terbang.

11. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.

12. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi.

13. Kemudian, lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.

14. Setelah itu, pilih ‘konfirmasi’ dan pembuatan e-HAC telah selesai. ***

Editor/Sumber: Riki/Detik.com

Berita terkait