SULTENG – Advokat Rakyat Agussalim SH, mantan Ketua Relawan Hukum & Advokat Rusdy Mastura – Ma’mun Amier menyoroti keberadaan tenaga ahli gubernur (TAG). Menurutnya, TAG belum maksimal mengawal pemerintahan provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Cudy – Ma’mun.
Mestinya, TAG memiliki SOP jelas dan tegas. Bidang – bidang yang dibentuk sesuai surat keputusan gubernur adalah legal standing. Berbakal itu, TAG merumuskan standard operating prosedure (SOP). Dengan SOP, capaian kinerja TAG dapat terukur dan transparan.
‘’Maaf ini kritik ke kawan – kawan saja yang di tenaga ahli gubernur sana dari Warkop. Anda beraktifitas membantu gubernur belum ada SOP. Menjadi tidak terkontrol bila tidak memiliki standard operating prosedure. Publik menilai, bukan hanya diam,’’ tegas Agussalim.