OPD Pemkot Palu ‘Pandang Enteng’ Paripurna Dekot Ditunda Lagi

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU- Karena tidak dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu, rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penyampaian laporan pimpinan Pansus II tentang Ranperda pencegahan, penyalahgunaan, peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika dan zat adiktif lainya, Jumat (27/5/2022) di ruang utama kantor Dekot Palu kembali ditunda.

Usulan penundaan rapat pertama diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Palu Ahmad Umaiyer. Menurutnya, dengan melihat bahwa ketidak hadiran OPD Pemkot Palu dan keterbatasan waktu karena telah masuk waktu untuk menunaikan sholat Jumat, ia meminta kepada pimpinan rapat untuk menskorsing rapat.

“Kita skorsing dulu rapat sambil menunggu kehadiran OPD Pemerintah Kota Palu,” tandasnya.
Anggota Komisi C DPRD Palu, Muslimun menyetujui usulan dari Ahmad Umaiyer. Karena hal tersebut telah berungkali terjadi.

“Saya setuju pimpinan rapat untuk ditunda. Masa hal ini berulang-ulang terus,” pungkasnya.

Senada, anggota DPRD Palu lainya, Rusman Ramli mengatakan bahwa Paripurna pada hari ini, merupakan hal yang sangat krusial. Dimana hal tersebut dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas antara Pemkot Palu dan legilatif.
Kehadiran OPD terkait Pemkot Palu, lanjut Rusman Ramli dalam rapat Paripurna, sangat penting. Karena Ranperda tersebut juga berkaitan dengan Pemerintah Kota Palu.

“Saya sangat setuju sekali rapat Paripurna diskorsing. Sambil menunggu kehadiran OPD Pemerintah Kota Palu,” sebutnya.

Sementara pimpinan Rapat Mohamad Rizal mengatakan bahwa Ranperda yang dibahas pada hari ini merupakan inisiatif dari DPRD Palu, olehnya bukan hanya menjadi perhatian bagi wakil rakyat saja. Namun juga Pemerintah Kota Palu.

Sangat disayangkan bila pembahasan Ranperda tidak dihadiri OPD terkait Pemkot Palu. Sebab kata pimpinan rapat, tidak ada kebersamaan dan semangat antara kedua belah pihak.
“Alhamdulilah. Dengan ini, rapat Paripurna kita skorsing sampai dengan selesai menunaikan sholat Jumat,” tegasnya.

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait