Dua Kali Bupati Donggala Dikalahkan Kades Marana, PTUN Makasar Kuatkan Putusan PTUN Palu

  • Whatsapp
banner 728x90

Donggala,- Bupati Donggala Dr. Drs Kanjeng Raden Ario Hadiningrat Kasman Lassa, SH, MH kembali kalah bertarung di PTUN Makasar setelah sebelumnya melakukan banding di PTUN Makasar untuk membatalkan putusan PTUN Palu, dengan nomor Perkara No. 56/G/2021/PTUN.PL. yang di menangkan Kades Marana Lutfin, S. Sos.

Sidang putusan banding di PTUN Makasar nomor 59/B/2022/PT.TUN.Mks tersebut yang di pimpin oleh majelis hakim GATOT SUPRIYANTO, S.H.,M.Hum., sebagai Ketua Majelis bersama dengan FARI RUSTANDI, S.H., M.H., dan BONNYARTI KALA LANDE, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada Selasa, tanggal 25 Mei 2022. Majelis hakim juga Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara yang

Timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat, Banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

Melalui enam orang Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Donggala, kembali mengajukan memori bandingnya meminta Majelis hakim PTUN Makasar agar membatalkan putusan PTUN Palu yang di menangkan oleh Lutfin sebagai penggugat dalam Perkara No. 56/G/2021/PTUN.PL.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 56/G/2021/PTUN.PL, tanggal 10 Februari 2022 yang amar putusannya sebagai berikut: MENGADILI Dalam Eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.

Dalam pokok sengketa: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.

  1. Menyatakan batal Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 Tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin, S.Sos.
  2. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, atas Nama Lutfin.

4.Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala periode tahun 2020-2026.

5.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). ***

Editor: Rizky

Berita terkait