Palu,- Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Ahmad Umaiyer meminta Dinas Tata Ruang Kota Palu untuk segera menertibkan Papan Reklame liar atau ilegal. Dirinya menyebut Dinas Tata Ruang tidak perlu menunggu Perda baru jika mereka sungguh-sungguh mau menertibkan tindakan nakal tersebut, ucapnya Minggu (12/06/2022).
“Kan sudah jelas perusahaan ini melanggar, tidak harus menunggu Perda lah. Karena kan ada aturan-aturan sebelumnya yang cukup jelas menindaki hal itu,” jelas Ahmad Umayer.
Kalau mekanisme atau aturan awalnya sudah ada dan jelas dari pemerintah, dan ketika ada pelanggaran dari aturan itu, wajib pembuat aturan itu menertibkan. Di Palu ini banyak reklame yang pemiliknya bukan warga di Palu. Ini kan jadi masalah juga,” tandasnya.
Pihaknya pun menunggu laporan dari masyarakat ihwal bisnis yang diduga menabrak ragam aturan itu. Kemudian, kata Ahmad Umaiyer, jika laporan sudah masuk, pihaknya atau Komisi C akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ihwal perusahaan reklame ilegal.
Sebelumnya Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Mohammad Rizal menyebut, Pemerintah Kota Palu, akan mengatur zonasi pemasangan reklame. Dia mengungkapkan, daerah perempatan akan dibersihkan dari papan reklame, karena perempatan merupakan area rawan kecelakaan lalulintas.
“Pengendara butuh konsentrasi saat mengemudi kalau sudah banyak gambar dan lampu lampu tentunya akan mengganggu,” jelasnya.
Sementara untuk pemeliharaan papan reklame, Rizal mengatakan harus dilakukan secara berkala. Para pemilik reklame harus memberikan laporan kepada pemerintah tentang inspeksi yang dilakukannya. *** FM